Hukum dan Cara Shalat Tahiyatul Masjid yang Benar (1)

Cara shalat Tahiyatul Masjid yang benar. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan oleh seseorang yang masuk ke dalam Masjid. Hukumnya sunnah secara Ijma (kesepakatan ulama) bagi orang yang masuk masjid, jumlahnya dua rakaat.

Tahiyatul masjid adalah sebagai penghormatan terhadap Masjid. Seeperti ungkapan salam ketika masuk ke suatu tempat, sebagaimana seseorang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian yang lain mengibaratkannya dengan memberi salam kepada pemilik masjid. Karena maksud dilakukannya tahiyatul masjid adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada masjid; sebab seseorang yang masuk ke rumah orang lain, yang diberi salam adalah pemiliknya bukan rumahnya”. (Hasyiah Ibnu Qoosim 2/252)

Baca Juga:  Memakan Daging yang Tidak Diketahui Proses Sembelihnya?

Shalat Tahiyatul masjid disyari’atkan disetiap waktu, karena shalat ini termasuk zawaatul asbab atau ibadah yang terkait dengan sebab.

Waktu mengerjakan tahiyatul masjid adalah ketika masuk masjid sebelum duduk. Jika dia sengaja duduk dan menyadarinya, tidak disyari’atkan baginya kembali berdiri untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid karena waktunya telah usai.