Hukum dan Cara Nafar Awal Haji dan Mabit di Mina

Mina pada hari Tasyriq
Suasana jemaah Haji bermalam di Mina pada hari Tasyriq. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12. Padahal para ulama sepakati bahwa mabit tersebut bagian dari nusuk (ibadah haji).

Ada ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina tersebut termasuk dalam wajib haji. Ada ulama yang berpendapat bahwa mabit tersebut termasuk dalam sunnah haji.

Syaikh Abdullah Al Fauzan menilai bahwa mabit di Mina andai saja dikatakan wajib, jika meninggalkannya tidaklah terkena dam. Karena syariat tidaklah mengenakan dam untuk hal ini.

Baca Juga:  Mahar Nikah Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya?

Imam Ahmad berkata pada mereka yang tidak mabit di Mina, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.” Sedangkan menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyah, Hambali dalam pendapat al ashoh) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina termasuk wajib haji, bila ditinggalkan terkena dam.

Jika jamaah haji meninggalkan pelemparan jumrah satu atau dua hari dari hari tasyrik dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, maka ia bisa melakukannya pada hari terakhir menurut pendapat al azhar. Ia mulai melempar untuk hari pertama, hari kedua, lalu hari ketiga.