Hukum dan Menghitung Zakat Barang Perdagangan

Ilustrasi zakat barang perdagangan. (Foto: 99.co)

Namun jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.

Untuk usaha pertanian, jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan dengan segala syaratnya.

Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya, dan jika baginya harta yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala syaratnya.

Baca Juga:  Hukum Berwudhu Menggunakan Gayung, Sah Apa Tidak?

Untuk perusahaan industri, seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real estate yang disediakan untuk sewaan.

Sedangkan untuk perusahaan perdagangan, seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara, hal ini wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap setahun.(*)