Hukum dan Status Menyusui Anak Oleh Wanita Lain

Ilustrasi menyusui anak oleh wanita lain. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Radha adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan wanita lain ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang putri Hamzah; “Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan”. (HR. Bukhari no. 2645 dan Muslim no. 1447)

Jika seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhram suami menjadi muhram baginya, seluruh muhram yang disusui menjadi muhram bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya.

Baca Juga:  Inilah Pahala dan Keutamaan Puasa Hari Arafah

Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.

Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan.