
Namun jika masuk masjid pada hari jum’at dan adzan khutbah (adzan kedua) telah dimulai, hendaknya mendahulukan tahiyatul masjid daripada menjawab seruan adzan, karena mendengar khutbah lebih penting.
Siapa yang masuk masjid pada hari jum’at dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan baginya melakukan shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan meringankannya (tidak memanjangkan). Makruh (dibenci) jika meninggalkannya.
Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;
فَلاَ يَجْلِس حَتَّى يُصَلّيِ رَكْعَتَيْنِ
“Janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no.1163, Muslim no.714)
Adapun jika khatib sudah hampir selesai dari khutbahnya, dan orang yang masuk yakin jika dia melaksanakan shalat tahiyatul masjid dia tidak akan mendapat rakaat pertama shalat jumu’at, maka hendaknya berdiri sampai dikumandangkan iqomat shalat dan tidak duduk, agar jangan sampai duduk sebelum shalat tahiyatul masjid.
Tahiyatul masjid untuk Masjidil Haram Mekah adalah thawaf menurut kebanyakan ahli fiqih. An Nawawi berkata; “Tahiyatul Masjid Al Haram adalah thaowaf bagi mereka yang datang, adapun bagi mereka yang mukim (tinggal di Mekah) baik Masjidil Haram atau masjid yang selainnya adalah sama.