Hukum-Hukum Tentang Shalat Tahiyatul Masjid (2)

Cara shalat Tahiyatul Masjid yang benar. (Foto: Net)

Moeslim.id | Melanjutkan tulisan sebelumnya dengan judul Hukum-Hukum Tentang Shalat Tahiyatul Masjid (1), berikut selengkapnya;

Shalat sunnah raatibah qobliah sudah menggantikan tahiyatul masjid. Karena maksud dari tahiyatul masjid adalah agar orang yang masuk masjid memulai dengan shalat, dan itu sudah terdapat pada shalat sunnah raatibah yang dilakukannya.

Jika dalam shalatnya dia berniat melakukan shalat tahiyatul masjid dan sunnah raatibah atau tahiyatul masjid dan shalat fardhu (shalat wajib yang lima waktu), maka dia telah mendapat semuanya.

Baca Juga:  Hadhonah, Hak Mengasuh Terhadap Seorang Anak

Tahiyatul masjid tidak cukup hanya dengan satu rakaat. Tidak pula tergantikan oleh shalat jenazah, sujud tilawah atau sujud sukur.

Jika imam masjid mencukupkan diri dengan shalat maktubah dari pada mengerjakan tahiyatul masjid (ketika masuk masjid) karena dekatnya waktu iqomat shalat, hal itu sudah cukup.