Hukum-Hukum Tentang Shalat Tahiyatul Masjid (2)

Cara shalat Tahiyatul Masjid yang benar. (Foto: Net)

Sedangkan makmum disyari’atkan melakukan tahiyatul masjid di tempat penyelenggaraan shalat Id sebelum duduk, sebagaimana keumuman dalil-dalil yang ada. Sama saja apakah shalat Id dilaksanakan di masjid atau di mushola, karena tempat itu dihukumi seperti masjid.

Disunnahkan bagi yang telah selesai mengerjakan shalat faridhah (di tempatnya) kemudian datang ke suatu masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah agar ikut melakukan shalat bersama mereka.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam;

إِذاَ صَلَيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلَيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

Baca Juga:  Hukum dan Syarat Membaca Mushaf Al Quran Elektronik

“Jika kalian berdua telah melaksanakan shalat ditempat kalian, kemudian datang ke masjid (yang sedang melaksanakan shalat) jamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena sesungguhnya shalat kalian itu adalah nafilah (ibadah sunnah)”. (HR. At Tirmudzi no. 219)

Dengan demikian, shalat faridhah yang dilakukannya cukup menggantikan tahiyatul masjid, dan itu terhitung sebagai ibadah nafilah (sunnah). Sedang shalat wajibnya adalah yang dia kerjakan pertama kali ditempatnya, karena dengan shalat pertama itulah dia telepas dari kewajiban.

Baca Juga:  Rukun-Rukun Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah!

Perkara ini banyak terjadi pada masjid yang diselenggarakan disitu shalat jenazah, pengajian dan sebagainya. Jika dia duduk setelah masuk masjid atau menunggu sampai usainya shalat berjamaah hal itu adalah menyelisihi sunnah.(*)