Hukum Ila, yaitu Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri

Ila, sumpah untuk tidak menyetubuhi istri. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ila adalah sumpah seorang suami dengan nama Allah untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan.

Ila menjadi sebuah peringatan dan mengajarkan kepada wanita (istri) yang durhaka atau kufur (nusyuz) terhadap suaminya, tindakan (ila) ini diperbolehkan bagi suami sesuai dengan kebutuhan.

Namun ila hanya boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, dzalim dan kejahatan, karena ia telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Gharar Atau Barang yang Tidak Jelas

Pada masa jahiliyah, jika ada laki-laki (suami) yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan tujuan untuk menyengsarakannya. Laki-laki tersebut membiarkannya tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan.

Allah subhanahu wa Ta’ala kemudian menetapkan hukum dan aturan serta batasan untuk perbuatan ila ini. Allah membatasinya selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk membendung keburukan.