Hukum Jual Beli Gharar Atau Barang yang Tidak Jelas

Hukum jual beli Gharar. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Al Gharar secara bahasa adalah al Khathar yang bermakna bahaya, atau al Khida yaitu penipuan. Gharar diartikan menjual barang yang tampilan luarnya bagus tetapi dalamnya jelek.

Jual beli gharar mengandung unsur penipuan dan kecurangan serta jahalah atau ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata; “Jual beli gharar yaitu jual beli sesuatu yang tidak mampu untuk diserahkan (kepada si pembeli), baik barang itu ada ataupun memang barang itu tidak ada, seperti menjual budak yang melarikan diri dan menjual hewan yang kabur walaupun ada”.

Baca Juga:  Bersentuhan Dengan Istri Apakah Membatalkan Wudhu?

Ibnu Hazm Azh Zhahiri rahimahullah berkata; “Jual beli gharar yaitu si pembeli tidak mengetahui apa yang ia beli dan si penjual sendiri tidak mengetahui apa yang ia jual”.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata; “Larangan melakukan jual beli gharar yang mengandung unsur penipuan merupakan dasar yang sangat agung dari dasar-dasar kitab jual beli. Masuk dalam kategori ini permasalahan yang sangat banyak yang tidak dapat dibatasi seperti menjual budak yang melarikan diri, menjual sesuatu yang tidak ada, menjual sesuatu yang tidak jelas, menjual sesuatu yang tidak mampu ia serahkan kepada si pembeli atau menjual sesuatu yang belum sepenuhnya dimiliki oleh si penjual”.