Hukum Jual Beli Gharar Atau Barang yang Tidak Jelas

Hukum jual beli Gharar. (Foto: Net)

Contohnya seperti menjual ikan di dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantong kelenjar, menjual hewan yang masih dalam perut induknya, menjual baju dari beberapa baju yang ada atau menjual kambing dari sekumpulan kambing, dan masih banyak yang lainnya. Semuanya itu merupakan jual beli yang bathil.

Termasuk jual beli gharar, yaitu jual beli binatang dalam kandungan dan sperma binatang pejantan, menjual buah-buahan sebelum nampak matang, jual beli dengan cara melempar kerikil, dan lainnya.(*)

Baca Juga:  Ikhlas dan Tidak Syirik, Syarat Diterimanya Ibadah