
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata; “Jual beli mulamasah, yaitu masing-masing dari dua orang menyentuh pakaian milik temannya tanpa ia perhatikan dengan seksama”.
Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab, yaitu adanya jahalah (ketidakjelasan barang) dan masih tergantung dengan syarat.
Syaratnya ialah seorang pedagang berkata; “Aku jual pakaian yang engkau sentuh dari pakaian-pakaian ini”.
Masuk dalam larangan ini semua barang, maka tidak boleh membeli sesuatu dengan cara mulamasah karena adanya dua sebab yang sudah disebutkan tadi, baik barang tersebut berupa pakaian atau yang lainnya.(*)








