Hukum Kafalah dan Dhaman Dalam Urusan Harta

Hukum kafalah dan dhaman. (Foto: Net)

Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yang dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.

Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas dari hutangnya, dan jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.

Baca Juga:  Yang Disunahkan dan Dilarang Pada Saat Berta'ziyah

Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan atau ia membebaskannya.(*)