Hukum Membunuh Binatang yang Mengganggu

Ilustrasi membunuh lalat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Syariat Islam dibangun atas prinsip dan kaidah mendatangkan kemaslahatan (jalbul mashalih) dan menghapus semua bahaya dan kerusakan (dar’ul mafasid).

Karena itu, semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul.

Lalau bagaimana hukum membunuh binatang yang pengganggu seperti kecoak, lalat, nyamuk dan binatang-binatang lainnya yang merugian atau mendatangkan bahaya?.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan”. (HR. Ibnu Majah dalam Irwa Al ghalil no. 896)

Baca Juga:  Inilah Jemaah Haji yang Terkena Kewajiban Hadyu

Dari sini, para ulama menetapkan kaedah yang berbunyi; (الضَرَرَ يُزَالُ) “Semua madharat (bahaya, gangguan) harus dihilangkan”.

Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan dan dilenyapkan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.