Hukum Membunuh Binatang yang Mengganggu

Ilustrasi membunuh lalat. (Foto: Net)

Binatang seperti serangga apabila menimbulkan gangguan dan bahaya maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar) dan boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya.

Rasulullah Shallallahu aalaihi wasallam bersabda;

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Lima hewan perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu; ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali”. (Muttafaqun alaihi)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau, binatang-binatang pengganggu itu disebut fawasiq. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengizinkan untuk membunuhnya.

Baca Juga:  Pengertian dan Syarat Nikah yang Sah Dalam Islam

Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.(*)