Hukum Memotong Kuku Ketika Sedang Hadats Besar

MOESLIM.ID | Diantara keyakinan yang tersebar di masyarakat, bahwa orang junub tidak boleh potong kuku, gunting rambut, atau mengeluarkan darah, atau kegiatan apapun yang menyebabkan sebagian badannya terpisah. Karena semua anggota badannya akan dikembalikan di akhirat, dan kembali dalam kondisi hadats besar, kemudian semua anggota badan itu akan menuntut untuk dimandikan.

Keyakinan semacam ini tidak hanya tersebar di Indonesia, tapi menyebar di tengah kaum muslimin di berbagai penjuru dunia.

Terkait keyakinan ini, ketua lembaga fatwa Al Azhar Mesir masa silam, Syaikh Athiyah Shaqr, telah membantah keyakinan ini dalam kitabnya Ahsanul Kalam fi Al Fatwa wa Al Ahkam. Beliau menegaskan,

Baca Juga:  Bolehkah Berbuka Puasa Bersama Non-Muslim?

لكن هذا الكلام لا دليل فيه على منع ذلك أثناء الجنابة، ولا في مطالبة الجزء المفصول بجنابته يوم القيامة

Keyakinan semacam ini sama sekali tidak ada dalilnya, yang melarang orang untuk potong kuku atau rambut ketika junub.

Tidak pula ada dalil yang menyebutkan bahwa anggota badan yang terpisah akan menuntut dimandikan pada hari kiamat.

Kemudian, Syaikh Athiyah menyebutkan beberapa alasan bahwa keyakinan ini justru bertentangan dengan dalil shahih. Diantaranya, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang orang junub,

Baca Juga:  Cara Mengetahui Berhentinya Masa Haid

إن المؤمن لا يُنَجس حيًّا ولا ميتًا

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik ketika masih hidup maupun sudah mati”.

Kemudian, keterangan ulama tabiin, Atha bin Abi Rabah,

يحتجم الجنب، ويقلم أظفاره، ويحلق رأسه، وإن لم يتوضأ

“Orang junub boleh bekam, memotong kuku, memotong rambut, meskipun belum berwudhu”. (Shahih Bukhari, 1/65)

Dalil lainnya adalah hadis dari A’isyah radhiyallahu anha, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau mengalami haid di Mekkah. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya,

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Baca Juga:  Hukum Mengadu Hewan dan Penyiksaan Binatang

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari: 317 dan Muslim: 1211)

Kita bisa perhatikan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa memastikan akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Karena itu, tidak masalah memotong kuku, rambut, atau bagian tubuh manapun ketika junub. Lebih-lebih jika hanya sebatas meludah. Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)