
Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa menentukan awal bulan dengan cara ru’yah (melihat bulan) adalah wajib. Jika tidak bisa karena mendung, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari.
Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan awal atau akhir bulan dengan cara hisab (kalender).
Para ulama telah ijma (bersepakat) bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi.(*)








