Hukum Menentukan Awal dan Akhir Bulan Dengan Hisab

Menentukan awal bulan dengan hisab. (Foto: Net)

Moeslim.id | Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk menentukan awal penanggalan bulan dengan menggunakan hilal atau penglihatan.

Sebagaimana berpuasa Ramadhan dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat hilal pula. Namun jika cuaca mendung, maka digenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi; sebulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu jempolnya)”.

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari. Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Barang yang Buruk dan Kotor

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

“Sesungguhnya dalam sebulan itu terdapat 29 hari. Maka janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal (Ramadhan) dan janganlah kalian berhenti berpuasa sebelum kalian melihat hilal (Syawal). Jika cuaca mendung, maka genapkanlah (30 hari)”.