Hukum Menggunakan Pakaian Hitam Bagi Wanita Muslimah

Hukum pakaian hitam wanita
Hukum pakaian hitam wanita. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dahulu, para wanita kaum Anshar mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allah dan Rasul-Nya.

Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita mu’min terdahulu.

Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan.

Diriwayatkan oleh imam Abu Dawud, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata;

Baca Juga:  Beberapa Cara Shalat Malam Sesuai Sunnah Rasulullah

لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ

“Ketika turun firman Allah; ‘Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’ (QS. Al Ahzab: 59), wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam) kain-kain mereka”. (HR. Abu Dawud, no. 4101)