Hukum Mengubur Wanita Hamil yang Meninggal Dengan Janinnya

Ilustrasi pemakaman. (Foto: kompas.com)

Kedua, yakin bahwa janin telah meninggal dalam kandungan. Maka boleh menguburkan janin bersama ibunya.

Tidak perlu melakukan upaya pengeluaran bayi dari kandungan/sesar. Karena membedah perut ibu yang sudah meninggal, adalah tamtsil yang diharamkan oleh syariat, kecuali untuk alasan masalahat yakin yang bisa diupayakan.

Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (penulis kitab Tafsir Taisir Kariim Ar Rahman)

والأصل تحريم التمثيل بالميت، إلا إذا عارض ذلك مصلحة قوية متحققة

Baca Juga:  Hikmah Memberi Kabar Gembira Kepada Sesama Muslim

Pada dasarnya, haram melakukan tamtsil pada mayit, kecuali untuk tujuan manfaat yang kuat dan pasti. (Al Fatawa As Sa’diyah, hal. 189)

Saat bayi telah meninggal di dalam kandungan, maka tidak ada celah manfaat yakin yang harus kita perjuangkan. Sehingga tamtsil dalam kondisi ini, tetap pada hukum asalnya yaitu haram. Tidak perlu mengeluarkan bayi dari kandungan. Cukup dimakamkan bersama Ibundanya.

Melihat pertanyaan yang disampaikan, tampak bahwa kondisi yang dialami adalah kondisi yang kedua ini. Sehingga tidak mengapa janin dimakamkan bersama ibunya. Adapun sholat, kafan, pemandian jenazah, maka cukup terwakili oleh Ibunya.