Hukum Mengubur Wanita Hamil yang Meninggal Dengan Janinnya

Ilustrasi pemakaman. (Foto: kompas.com)

MOESLIM.ID | Ada dua kondisi menguburkan seorang ibu hamil yang meninggal bersama janin dalam kandungannya:

Pertama, yakin bahwa janin masih hidup dan bisa diselamatkan. Maka wajib diselamatkan, meskipun harus dengan melakukan operasi sesar.

Para ulama menjelaskan, bahwa mencederai tubuh mayit (tamtsil) hukumnya haram, kecuali jika karena alasan maslahat yang kuat dan yakin, bukan yang sifatnya praduga. Saat melakukan operasi sesar, tentu terdapat unsur tamtsil tersebut. Namun, ini boleh dilakukan karena dorongan maslahat yang yakin.

Baca Juga:  Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Pada Hari Tarwiyah?

Pertimbangan lain, jika ada dua kerusakan bertemu dalam satu keadaan, maka boleh memilih kerusakan yang lebih ringan demi menghindari kerusakan yang lebih besar. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah fikih,

الضرر الأشد، يزال بالضرر الأخف.

Kerusakan yang besar, harus dihilangkan meski dengan menerjang kerusakan yang lebih kecil.

Membedah perut Ibu yang sudah meninggal tentu itu kerusakan. Namun membiarkan sang bayi meninggal dalam perut ibu, tentu itu kerusakan lebih besar. Sehingga, selama keselamatan bayi didasari informasi yang meyakinkan; yang saat ini alhamdulillah bisa diupayakan melalui ilmu kedokteran modern, maka boleh membedah perut sang Ibu demi keselamatan hidup si bayi.