Hukum Mengubur Wanita Hamil yang Meninggal Dengan Janinnya

Ilustrasi pemakaman. (Foto: kompas.com)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memfatwakan,

تدفن إذا ماتت وهي حبلى، تدفن بحملها، وليس هناك حاجة إلى عملية لإخراج الجنين، ولأنه في الغالب إذا ماتت مات معها أيضاً، ولو قدر أنه بقي شيء يسير

Ibu hamil yang meninggal, dikuburkan bersama janin dalam perutnya. Tidak perlu dilakukan operasi sesar. Karena biasanya jika ibunya meninggal, maka janin dalam kandungannya juga ikut meninggal. Walaupun bisa di keluarkan, itu biasanya hanya bertahan hidup sebentar. (https://binbaz.org.sa)

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri Malam Jumat, Apakah Sunnah?

Penjelasan Syekh Abdulaziz bin Baz di atas bisa kita pahami: tidak mengapa menguburkan janin dalam kandungan bersama ibunya. Beliau beralasan tidak perlu dilakukan operasi sesar, apapun kondisi janin, karena berdasarkan kebiasaan janin dalam kandungan akan meninggal bersama ibunya. Namun dengan kemajuan teknologi kedokteran modern saat ini, kondisi bayi dalam kandungan ibunya yang meninggal, bisa diperkirakan kemungkinan bisa diselamatkan atau tidaknya. Sehingga jika upaya ini mungkin kita lakukan, maka wajib ditempuh, berdasarkan kaidah fikih yang dijelaskan di atas. Jika tidak, maka tidak mengapa insyaAllah.

Baca Juga:  Amalan di Hari Tasyriq, Jangan Sampai Terlewatkan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al Baqarah: 286)

Wallahua’lam bis showab.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com