Hukum Shaf Sendirian Dalam Shalat Berjamaah

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Net)

Pendapat moderat, jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Yakni jika saudara masuk mesjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan”. (At Taghaabun: 16)

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut yaitu; menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara, maju ke depan untuk shalat bersama imam.

Baca Juga:  Hukum Memotong Kuku Ketika Sedang Hadats Besar

Atau sendirian tidak berjama’ah, atau shalat berjama’ah namun sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.