Hukum Tidak Mengaqiqahi Anak Karena Tidak Mampu

Ilustrasi bayi yang baru lahir. (debbiedaanen.com)

Jika itu tidak terjadi lalu masing-masing dari anak-anak itu berkeinginan untuk mengaqiqahi diri mereka sendiri sebagai wakil dari orang tua mereka atau sebagai qadha dari kewajiban orang tua mereka, maka itu juga tidak apa-apa. (Majmu Fatawa, Shalih Al Utsaimin, 25/221-222)

Ditempat lain, beliau rahimahullah menyebutkan perbedaan pendapat para Ulama tentang orang yang mengaqiqahi dirinya. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa sebagian para Ulama memandang bolehnya seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, jika dia tahu orang tuanya belum mengaqiqahinya.

Baca Juga:  Larangan Meminta Jabatan dan Ambisi Pada Kekuasaan

Namun sebagian Ulama yang lainnya memandang bahwa aqiqah dibebankan hanya kepada orang tua. Jika orang tua melaksanakan mengaqiqahi anaknya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Jika tidak, maka dia tidak mendapatkan pahala.(almanhaj.or.id)