Inilah Jemaah Haji yang Terkena Kewajiban Hadyu

Ilustrasi penyembelihan hadyu. (Foto: Net)

Moeslim.id | Hadyu menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diberikan dan diarahkan ke Tanah Haram Mekah, baik berupa binatang maupun harta lainnya.

Sedangkan dalam istilah fiqih, hadyu adalah binatang yang diberikan ke Kota Mekah dari unta, sapi, dan domba. Jadi hadyu hanya terkhusus untuk Kota Mekah.

Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Mekah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi.

Baca Juga:  Bolehkah Bertransaksi Jual Beli di Dalam Masjid?

Siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ 

Baca Juga:  Bolehkah Menikah Dengan Keponakan (Anak Saudara)?

“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. (QS. Al Baqarah: 196)