Inilah Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan

Seseorang berhak menerima warisan. (Foto: Net)

Moeslim.id | Apabila seseorang meninggal dunia, maka hal pertama yang dimulai dari harta peninggalannya (tarikah) adalah untuk membiayai perawatan mayitnya dan penguburannya, kemudian membayar hutang piutangnya, kemudian menunaikan wasiatnya.

Apabila terdapat sisa dari harta peninggalannya, maka dibagikan kepada ahli warisnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Yaitu) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa: 12)

Diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu anhu, ia berkata;

Baca Juga:  Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Jima Paling Berat Resikonya

قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memutuskan (membayar) hutang sebelum (memenuhi) wasiat”. (Fiqhus Sunnah hal. 410)

Dalam masalah diatas, dengan memerdekakan budak, ia mendapat hak wala’nya. Jadi jika budak yang dimerdekakan meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh orang yang memerdekakannya.