
Berikut ini adalah sebab seseorang menerima warisan, yaitu;
Karena nasab atau keturunan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi)”. (QS. Al Ahzab: 6)
Yang kedua adalah pernikahan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu”. (QS. An Nisa: 12)
Kemudian wala atau emerdekakan budak, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;
اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ
“Wala adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab”. (HR. Al Hakim: IV/ 341, Al Baihaqi: X/292)
Demikian tiga sebab seseorang menerima warisan.(*)








