Inilah Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan

Seseorang berhak menerima warisan. (Foto: Net)

Berikut ini adalah sebab seseorang menerima warisan, yaitu;

Karena nasab atau keturunan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi)”. (QS. Al Ahzab: 6)

Yang kedua adalah pernikahan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

    وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ

    “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu”. (QS. An Nisa: 12)

    Kemudian wala atau emerdekakan budak, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;

    Baca Juga:  Hikmah Puasa Ramadhan: Menguatkan Tekad dan Perubahan

    اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ

    “Wala adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab”. (HR. Al Hakim: IV/ 341, Al Baihaqi: X/292)

    Demikian tiga sebab seseorang menerima warisan.(*)