Inilah Tiga Jenis Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Tiga jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. (Foto: Detik.com)

Hadits shahih yang telah disebutkan di atas menjadi dalil atas keharaman dan rusaknya nikah syighar, juga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi syari’at Allah. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak membedakan apakah dalam nikah syighar tersebut disebutkan maskawin ataupun tidak.

2. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil adalah seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Baca Juga:  Bulan Dzulqa’dah Pada Masyarakat Jahiliyah Dulu

Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat Al Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)”. (HR. Abu Dawud, no. 2062, At Tirmidzi no. 1128)