
3. Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan Az Zawaj Al Mu’aqqat (nikah sementara) dan Az Zawaj Al Munqati (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil.
Dari Shabrah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah menyuruh kami untuk melakukan mut’ah pada saat pembukaan kota Makkah tatkala kami memasuki Makkah, kemudian kami tidak keluar darinya sampai beliau melarangnya kembali”. (HR. Muslim. no. 812)
Demikian, semoga bermanfaat.(yhd)