Jika Masbuk Dalam Shalat Jenazah, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi masbuk dalam shalat Jenazah. (Foto: Net)

Setiap takbir dari shalat Jenazah berkedudukan seperti rakaat dalam shalat lainnya. Masbuk yang ketinggalan mengikuti imam satu rakaat, tidak sibuk mengqadha yang ketinggalan. (Al Bada’i: 1/314)

Pendapat kedua, masbuk yang ketinggalan sebagian takbir bersama imam dalam shalat jenazah masuk bersama imam langsung dan tidak menunggu takbir imam setelahnya dan dengan itu mendapatkan semua takbir, takbir sebelum ia datang dan setelah bersama imam.

Inilah pendapat Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah, riwayat dari imam Malik dan madzhab Syafi’i serta yang shahih dari madzhab Hanabilah.

Baca Juga:  Keutamaan Hari Jum'at dan Hukum Shalat Jum'at

Dalil pendapat ini adalah Keumuman sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah”. (HR. Bukhari, no. 636)

Hadits ini jelas memerintahkan makmum untuk shalat bersama sesuai dengan yang didapatinya walaupun hanya sedikit. Sehingga masbuk dalam shalat jenazah juga shalat bersama imam langsung ketika mendapatinya.

Baca Juga:  Hukum dan Cara Puasa Enam Hari Syawwal, Berikut Pahalanya

Masbuk mendapatkan imam dalam sebagian shalatnya lalu disyariatkan baginya untuk bertakbir dan langsung menyesuaikan imam dalam keadaannya tanpa menunggu imam selesai berpindah ke rukun yang lainnya. Demikian juga masbûk dalam shalat jenazah.

Secara ringkas yang rajih adalah pendapat kedua ini karena kuatnya dalil dan lemahnya dalil pendapat yang pertama.(*)