Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Menghirup inhaler apakah membatalkan puasa?. (Foto: Net)

Moeslim.id | Inhaler adalah sejenis obat untuk mengobati penyakit pilek atau flu yang cara pennggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung.

Jika digunakan dalam keadaan tengah berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan, apakah menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak?.

Obat inhaler untuk pilekini digunakan dengan cara menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan keduanya.

Baca Juga:  Keutamaan Bulan Dzulqa'dah, Berikut Pahala dan Dosanya

Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau hidung.

Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan dengan cara itu dapat membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.