Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Menghirup inhaler apakah membatalkan puasa?. (Foto: Net)

Walaupun demikian, mereka semua bermufakat bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun minum, akan tetapi mereka yang berpendapat bahwa hal itu dapat membatalkan puasa karena benda yang dimasukkan itu masuk ke dalam tubuh.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika kamu sedang puasa”.

Perintah bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq ini dikecualikan bagi orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air yang dihirup itu akan masuk ke dalam kerongkongan lalu ke perut besar, sebab hal itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hak Waris Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah (1)

Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan yang bukan kerena keterpaksaan, dapat mebatalkan puasa.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan bahwa tidak benar mengkiaskan hal ini dengan makan dan minum, karena dalil-dalil yang ada tidak menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang sampai ke dalam otak atau ke dalam tubuh, dan juga bukan yang masuk melalui suatu jalan yang sampai ke tenggorokan.