Menjual Rumah, Apakah Harus Mengeluarkan Zakatnya?

– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:

Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.

Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.

Misalnya:

Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:

Baca Juga:  Hukum Berwudhu Menggunakan Gayung, Sah Apa Tidak?

2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyar

Lalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000

Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.

Semoga bermanfaat.(muslim.or.id)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com