Nikah Urfi Apakah Sama Dengan Mut’ah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi nikah urfi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Nikah urfi oleh sebagian kalangan disebut pernikahan sementara, yaitu nikah mut’ah, dan ini tidak dibolehkan dalam syariat Islam.

Hal itu terjadi ketika mereka menentukan batas waktunya pada saat akad, misalnya wali mengatakan; “Kami menikahkannya kepadamu untuk masa setahun atau setengah tahun. Setelah itu, kami mencabutnya darimu atau mengambilnya”.

Ini adalah sama dengan nikah mut’ah, dan ini tidak boleh. Perbuatan ini hanyalah dilakukan oleh Rafidhah karena berlandaskan kepada hadits-hadits terdahulu yang telah dihapuskan. Hukumnya bahwa pernikahan ini diharamkan dan telah dihapuskan, oleh karenanya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga:  Bolehkan Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah?

Adapun pernikahan biasa adalah laki-laki menikahi wanita karena menginginkannya, lalu dia menyerahkan maharnya kepadanya secara sempurna, walaupun dia menceraikannya setelah itu secara langsung, maka tidak ada larangan terhadap hal itu.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan; “Allah mengharamkan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Baca Juga:  Mengantarkan Jenazah, Utama di Depan atau di Belakang?

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipta-kan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang”. (QS. Ar Ruum: 21)