Pembagian Harta Rampasan Perang Untuk Mujahid

Pembagian harta rampasan perang. (Foto: Net)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Anfal: 41)

Baca Juga:  Bolehkah Takbiratul Ikhram Sekaligus Takbir Untuk Ruku?

Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya, maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.

Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga sebaliknya, siapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang dibawanya.

Baca Juga:  Bagian Warisan Untuk Ayah, Kakek dan Nenek

Tidak berhak mendapatkan bagian harta rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat; baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh diberi hadiah dari harta rampasan itu.

Pernikahan para tawanan wanita dengan suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang hamil melahirkan atau haid bagi tawanan wanita yang tidak hamil.