
Demikian juga, adab wanita yang melakukan shalat berjama’ah pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka segera bangkit dan pulang setelah imam mengucapkan salam, sehingga tidak ikhtilath (berdesak-desakan) dengan laki-laki di jalan. Adapun sekarang bahkan semenjak lama keadaan wanita sudah berubah.
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad membantah seorang penulis dari Kuwait yang bernama Yusuf Hasyim ar Rifa’i, ketika dia menganggap pembatas antara laki-laki dengan wanita di masjid Nabawi merupakan bid’ah yang buruk.
Syaikh Abdul Muhsin menyanggahnya, dengan menyatakan; “Termasuk perkara yang mengherankan dari perkara penulis ini, yaitu pendapatnya bahwa perbuatan ini merupakan bid’ah. Padahal pembatas tersebut menutupi wanita-wanita dan melindungi mereka dari pandangan laki-laki kepada mereka, dan menutupi pandangan wanita-wanita kepada laki-laki”.
Syaikh Abdul Muhsin juga mengatakan, pada zaman ini keadaan para wanita sudah banyak berubah. Terjadi pada mereka tabarruj, menampakan aurat atau menampakkan wajah, dan mudah untuk mencapai kota Makkah dan Madinah bagi laki-laki atau wanita.
Demikian juga telah terjadi pelebaran yang luas pada kedua masjid yang mulia. Wanita datang menuju kedua masjid itu dari berbagai arah, dan dikhususkan bagi mereka tempat-tempat tertentu, serta dibuatkan pembatas-pembatas, agar para wanita tidak bercampur dengan laki-laki.(*)