Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Shalat Ghaib

Ilustrasi pelaksanaan shalat ghaib. (Foto: Net)

Kedua, shalat ghaib dilarang secara mutlak, karena banyak para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, namun tidak ada satupun riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat ghaib untuk mereka.

Sedangkan tentang kisah raja Najasyi, itu merupakan kekhususan untuk beliau saja. Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malik.

Ketiga, shalat ghaib disyariatkan pada orang yang meninggal di negeri atau suatu tempat yang tidak dishalati oleh seorangpun, seperti kisah raja Najasyi yang berada di negeri kaum nashrani lalu meninggal di sana sehingga tidak ada seorangpun yang menyalatinya.

Baca Juga:  Hukum Nikah Tahlil, Pengertian dan Ancamannya

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat ghaib untuknya. Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah dan Muhammad Al Utsaimin.

Keempat, shalat ghaib dilakukan apabila yang meninggal adalah seorang yang memiliki kedudukan dan jasa besar serta pembelaan terhadap Islam, atau seorang ulama terkenal, maka disyariatkan shalat ghaib baginya. Inilah yang menjadi fatwa Al Lajnah ad Daimah.(*)