MOESLIM.ID | Nikah berasalah dari kata nakaha yang berarti tujuan menggauli. Kata nikah juga bisa berarti akad nikah, yaitu dengan mengucapkan nakahtu, tazawajtu wa ankahtu ghairi yang berarti saya telah menikahkan, saya mengawinkan dan saya menikahkan orang selainku.
Menurut madzhab Hanafiyah, nikah adalah sebuah akad yang disepakati sebagai hak kepemilikan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dengan tujuan tertentu.
Menurut madzhab Malikiyah, nikah adalah akad yang hanya bertujuan untuk bersenang-senang dan mencari kenikmatan dengan lawan jenis tanpa ada kewajiban memberikan nilai harta (mahar) secara jelas sebelumnya, orang yang melakukan akad tersebut tidak mengetahui keharamannya kecuali telah masyhur diharamkan oleh Al Qur’an atau karena yang lain, yaitu ijma (kesepakatan kaum muslimin)
Menurut madzhab Syafi’iyah, nikah adalah akad yang mengandung makna dibolehkan melakukan persetubuhan dengan orang yang dinikahi.
Menurut madzhab Hanbaliyah, nikah adalah akad yang dikenal dengan menggunakan lafadz “menikah atau mengawini” dalam bentuk kalimat.









