Utang Istri Untuk Kebutuhan Anak, Jadi Tanggungan Siapa?

MOESLIM.ID | Dalam kehidupan rumah tangga suami memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan anak dan istri berupa kebutuhan dasar, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal, atau kebutuhan penunjang seperti pengobatan dan pendidikan untuk anak. Hal ini dikenal dengan kewajiban suami dalam memberi nafkah.

Kewajiban memberi nafkah adalah kewajiban yang melekat pada suami dan kalau tidak dilaksanakan akan menjadi utang yang berada pada tanggung jawabnya.

Tanggung jawab nafkah anak istri merupakan kewajiban seorang suami yang bersifat tetap, artinya tetap harus dipenuhi oleh suami dan menjadi utang atas diri suami tersebut kalau dia tidak membayarnya.

Baca Juga:  Aqduz Zimmah, Perjanjian Keamanan Dari Penguasa Muslim

Jika seorang suami safar ke luar negeri dan dia terhalang untuk mengirim uang, sehingga istri menafkahi diri dan anaknya dari hasil pinjaman, maka pinjaman tersebut menjadi utang dan tanggung jawab suami.

Utang seorang Istri ada dua jenis:

  1. Utang pribadi untuk kebutuhan pribadi atau untuk kebutuhan dia dan kebutuhan tersebut di luar nafkah yang diwajibkan atas suaminya, seperti seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan atas tanggung jawab suaminya, tapi atas tanggung jawab dia sebagai seorang pribadi, maka hutang tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab si istri untuk membayarnya.
  2. Utang untuk kebutuhan rumah tangga, baik itu untuk kebutuhan istri atau kebutuhan anak-anak atau untuk kebutuhan bersama, dan utang tersebut termasuk pada urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami dalam memberi nafkah. Utang yang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayarnya, berikut ini penjelasannya;