Pengertian Ibadah Puasa dan Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Ilustrasi piring makanan. (Foto: pixabay.com)

MOESLIM.ID | Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri.

Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa;

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib mengqadha dan membayar kafarat, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat, Berikut Syarat dan Waktunya

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

“Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya”. (HR. Muslim: II/809, no. 1155, Bukhari: IV/155, no. 1923, Ibnu Majah: I/535, no. 1673, At Tirmidzi: II/112, no. 717)