Perbuatan yang Menghapus Pahala Shalat Jum’at

Perbuatan yang menghapus pahala shalat Jum’at. (Foto: Net)

Hadits ini dijadikan hukum larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama terhadap orang yang mendengar khutbah.

Makmum dilarang melakukan segala perbuatan yang melalaikan dari mendengar khutbah. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Siapa yang berwudhu, lalu dia melakukan wudhu itu sebaik-baiknya, lalu dia mendatangi (khutbah) Jum’at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at lainnya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil (yakni mempermainkannya, pen.), maka dia telah berbuat sia-sia”. (HR. Muslim no.857; Abu Dawud no.105, At Thirmidzi no.498, Ibnu Majah no.1090)

Baca Juga:  Jika Haid Lebih Lama Dari Biasanya, Kapan Wajib Shalat?

Pada hadits di atas terdapat larangan menyentuh kerikil dan permainan lainnya pada saat khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat, agar hati dan anggota badan (hadirin) tertuju kepada khutbah. Dan yang dimaksudkan dengan “berbuat sia-sia” di sini, yaitu perbuatan bathil, tercela, dan tertolak.

Dengan demikian, khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan makmum harus menjaga perbuatan yang bisa menghapus pahala shalat Jum’atnya agar tidak sia-sia.(*)