Praktek Jual Beli yang Diharamkan Dalam Islam

Ilustrasi jual beli yang diharamkan dalam Islam. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Islam membolehkan segala bentuk muamalah jual beli yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat, sebaliknya Islam mengharamkan sebagian jual beli yang mengandung penipuan, merusak pasar, kebohongan, menyebabkan sifat pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.

Praktek jual beli yang diharamkan dalam syariat Islam ada dua macam;

  1. Diharamkan dalam bentuk benda, seperti bangkai, darah, daging babi, segala yang keji, segala yang najis, dan semisalnya.
  2. Diharamkan berupa perbuatan atau tindakan, seperti riba, judi, menahan barang, menipu, jual beli yang menipu, dan semisal yang demikian itu yang mengandung kezaliman dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
Baca Juga:  Air Yang Kurang Dari Dua Qullah, Bagaimanakah Statusnya?

Berikut ini uraian lengkap jenis jual beli yang diharamkan dan hukumnya tidak sah;

  • Mulamasah (sentuhan); seperti penjual berkata kepada pembeli, ‘pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh’. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
  • Munabadzah (lemparan); seperti pembeli berkata kepada penjual ‘akaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian’. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
  • Hashah (lemparan batu); seperti penjual berkata, ‘lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian’. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.