
Tetapi, apakah dia harus menahan diri selama waktu yang tersisa pada hari itu?. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
Sebagian di antara mereka mengatakan, dia harus menahan diri selama waktu yang tersisa pada hari itu untuk menghormati waktu dan dia juga harus mengqadha puasa, karena puasanya pada hari itu tidak sah.
Sebagian ulama lainnya mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menahan diri selama waktu yang tersisa pada hari itu, karena dia tidak memperoleh manfaat apa pun dari menahan diri pada waktu itu, karena kewajiban baginya hanyalah mengqadha.
Penghormatan terhadap waktu baginya telah hilang dengan dibolehkannya dia untuk tidak berpuasa sejak awal siang secara lahir maupun bathin.(*)








