
Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat, yaitu ucapan: seperti penjual berkata; “Aku menjual kepadamu”. Atau “Aku memilikkannya kepadamu”, atau semisal keduanya. Kemudian pembeli berkata; “Aku membeli” atau “Aku menerima” dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
Yang terakhir adalah perbuatan: yaitu pemberian, seperti seseorang berkata; “Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah”, lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi saling senang dengan transaksi itu.(*)








