MOESLIM.ID | Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Kesempatan umrah lebih mudah daripada ibadah haji. Ibadah haji membutuhkan dana yang lebih besar dan kesempatan antrian pun juga cukup lama, sedangkan ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan dana yang dibutuhkan lebih sedikit.
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa mereka harus melakukan haji dahulu baru bisa umrah, sehingga mereka menunda keberangkatan ke tanah suci dan mengunjungi ka’bah baitullah. Akibatnya sebagian dari mereka sampai akhir hayatnya tidak pernah mengunjungi tanah suci sekalipun baik itu umrah maupun haji.
Hendaknya kaum muslimin bersemangat dan bersegera mengunjungi baitullah dengan melakukan umrah secepat mungkin apabila mampu. Ketika melakukan umrah di tanah suci dan tempat yang mustajab berdoa kepada Allah agar dimudahkan segera untuk menunaikan ibadah haji.
Sebagaimana kita ketahui bahwa haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu atau yang disebut dengan “hajjatul Islam”. Sebagaimana firman Allah,
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور
“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur ulama”. (Tafsir Ibnu Katsir: 2/81)
Mengenai kewajiban umrah, memang ada dua pendapat ulama:
- Hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu,
- Hukumnya sunnah/mustahab.
Dalam hal ini kami mengikuti pendapat bahwa “umrah wajib sekali seumur hidup” bagi yang mampu dengan beberapa dalil berikut.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196)
Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »
Dengan hadits Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah”. (HR. Ibnu Majah)
Demikian juga perkataan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu;
لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ، وَعُمْرَةٌ
“Tidak ada seorang pun melainkan wajib baginya berhaji dan melaksanakan umrah.” (HR. Bukhari)
Para ulama juga berpendapat demikian, semisal syaikh Abdul Aziz Bin Baz, beliau berkata:
الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج
“Yang benar adalah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup sebagaimana haji.” (Majmu Fatwa Syaikh bin Baz)
Demikian juga syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,
اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة اهـ .
“Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib atau sunnah, pendapat yang kuat adalah wajib.” (Asy Syarhul Mumti: 9/7)
Demikian penjelasan seputar hukum menunaikan ibadah umrah. Semoga Allah memberi kita taufiq.(dzn)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com