MOESLIM.ID | Diantara aturan pakaian yang berlaku bagi lelaki ketika ihram adalah dilarang mengenakan pakaian berjahit.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan para sahabat yang hendak ihram,
لاَ تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْعَمَائِمَ ، وَلاَ الْبَرَانِسَ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلاَنِ ، فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
“Jangan memakai gamis, celana, sorban, burnus (jaket yang ada tutup kepala), atau sepatu. Kecuali jika ada yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong atasnya sampai bawah mata kaki.” (HR. Bukhari 1838 dan Muslim 1177)
Para ulama memahami bahwa hadis di atas bukan melarang orang ihram untuk memakai pakaian yang ada unsur jahitannya. Namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit yang membentuk tubuh. Di situlah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebut beberapa daftar pakain yang membentuk lekuk tubuh yang umumnya dikenakan di masa silam.
Imam Ibnu Baz menjelaskan,
ولو خاط شقوق الإزار أو الرداء ورقعه فلا بأس به؛ فإن الذي يُمنع منه المحرم هو اللباس المصنوع على قدر الأعضاء وما فصِّل عليها
Jika orang yang ihram menjahit kain ihram yang robek atau yang bolong, hukumnya tidak masalah. Karena yang dilarang untuk dikenakan oleh orang ihram adalah pakaian yang didesain mengikuti lekuk badan anggota badan. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 17/119).
Berdasarkan hadits ini, mengenakan pampers masuk dalam kategoti larangan. Karena pampers termasuk membentuk lekuk tubuh.