Bolehkah Memakai Pampers Ketika Ihram Haji atau Umrah?

Hanya saja, terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa beliau membolehkan memakai celana underwear (tubban).

Dalam shahih Bukhari dinyatakan,

وَلَمْ تَرَ عَائِشَةُ – رضى الله عنها – بِالتُّبَّانِ بَأْسًا لِلَّذِينَ يَرْحَلُونَ هَوْدَجَهَا

Aisyah membolehkan (orang yang ihram) memakai celana dalam, bagi mereka yang berangkat dengan naik di atas sekedup onta. (Bukhari secara Mu’allaq, Bab at-Thib inda al-Ihram).

Syaikh Dr. Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan,

جوزته للحاجة، والأطفال أحوج إلى هذه الحفائظ من أولئك الذين جوزت لهم عائشة الإحرام بالتبان، فالحاجة قائمة إلى أن يحرم بالأطفال وعليهم هذه الحفائظ.

Baca Juga:  Tiga Langkah Cerdas Menabung Untuk Bekal Haji

Aisyah membolehkan memakai pakaian dalam karena kebutuhan (Al Hajah). Dan bayi lebih butuh untuk memakai pakaian seperti pampers dibandingkan mereka yang dibolehkan oleh Aisyah untuk memakai celana dalam ketika ihram. Karena itu, alasan kebutuhan sangat kuat bagi anak-anak yang hendak ihram untuk dibolehkan memakai pampers. (http://iswy.co/evgl2)

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak masalah anak bayi laki-laki diberi pampers ketika ihram, sehingga tidak perlu khawatir ketika dia mengompol saat thawaf atau sa’i. Hanya saja, perlu dipastikan agar sebelum thawaf, tidak ada kotoran di pampers yang dipakai.

Baca Juga:  Libya Apresiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

Demikian, Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com