Kemenag Pastikan Seleksi Petugas Haji Transparan dan Akuntabel

Ilustrasi seleksi PPIH 1445 H. (Foto: Net)

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.

“Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional,” tutup Faisal.

Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.(*)

Baca Juga:  Tahun Ini, Jemaah Haji Dapat Jatah Air Zam-Zam 10 Liter