Pemerintah Bebaskan Pajak Jasa Perjalanan Haji dan Umrah

Ilustrasi ibadah umrah di Mekah. (Foto. suara.com)

MOESLIM.ID | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

“Terkait PPN memang dalam PMK dari Menkeu itu sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Nah oleh karena itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:  Biaya Ibadah Haji di Aceh Lebih Murah, Ini Alasannya

Adapun sebelum aturan baru muncul, biasanya perjalanan haji dan umroh dikenai PPN sebesar 1 persen.

Di sisi lain berdasarkan catatannya, usaha jasa perjalanan ini masih mendapatkan pemeriksaan atas transaksi yang lampau. Untuk itu, Airlangga berjanji akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi yang lampau. Nah ini nanti kami akan koordinasikan dengan Dirjen Pajak,” ucap dia.