Moeslim.id | Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.
PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah.
Seperti, kepatuhan PPIU dalam penetapan biaya umrah harus mengikuti biaya referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.
PPIU juga tidak dibolehkan menawarkan umrah di bawah biaya referensi dua puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut dimuat di dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023. Bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.
Terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah umrah telah divaksin meningitis, PPIU diminta tetap proaktif demi pelindungan kepada jemaah.