Poin Krusial yang Disepakati Dalam RUU Haji dan Umrah

Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pasal pemisahan kewenangan telah disetujui. Dia berharap tak ada tumpang tindih kewenangan ke depannya.

“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan ditemui terpisah.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) juga mengonfirmasi adanya kesepakatan transformasi kelembagaan tapi belum disahkan.

Baca Juga:  Shafa dan Marwah, Simbol Kesabaran dan Tawakkal

“Ada kesepakatan, tapi belum disahkan. Pengesahannya melalui paripurna,” kata Gus Irfan saat ditemui di acara Evaluasi Nasional Kesehatan Haji Bersama Perdokhi & BPH – 2025, di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).

Gus Irfan menyatakan siap jika lembaga yang dipimpinnya berubah menjadi kementerian.

2. Petugas Haji Bisa Non-Muslim

Pada rapat yang sama, panja DPR dan pemerintah menyepakati panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tak harus beragama Islam. Ketentuan ini untuk petugas embarkasi atau daerah minoritas di RI, bukan PPIH Arab Saudi.